| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 16 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Harta Bersama |
| Nomor Perkara |
1599/Pdt.G/2026/PA.Cms |
| Tanggal Surat |
Jumat, 27 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | AYUSHI PURWANI PUTRI IRIYANTO Binti SIGIT IRIYANTO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Anang Fitriana, S.H., CPL , dan Adi Ahmad Ripai. SH., | AYUSHI PURWANI PUTRI IRIYANTO Binti SIGIT IRIYANTO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | DANI ARIF CAHYADI Bin H.ZAINAL ARIFIN |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam posita point 4.A adalah harta bersama (Gono gini) antara Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan setelah dikurangi dengan harta bawaan milik Penggugat yang dipergunakan untuk perolehan / pembelian harta bersama tersebut.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang tidak bergerak yang merupakan harta bersama ( gono gini) sebagaimana tersebut dalam point 4.A Posita gugatan ini.
- Menetapkan seluruh harta bersama (gono gini) tersebut dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-Undang yaitu masing-masing separuh/ setengah bagian setelah dikurangkan dengan harta bawaan Penggugat yang dipergunakan untuk pembelian / perolehan harta Bersama tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah bagian dari harta bersama (gono gini) yang saat ini ditaksir senilai Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), kepada Penggugat setelah dikurangi dengan harta bawaan penggugat yakni sebesar Rp.120.000.000 (seratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Sehingga harta bersama tersebut berjumlah senilai Rp.105.000.000 ( seratus lima juta rupiah) selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan dan atau kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini.
- Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voorbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau :
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang se Adil-adilnya menurut hukum dan kebenaran ( Ex Aequo Et Bono)
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |