| Petitum | 
 Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menetapkan bahwa Pemohon (Ika NuratikaBinti Endang Suyono) adalah kuasa yang sah atas anak: 
 Anak pertama HIYANG DINANTI, lahir di Ciamis tanggal 03 September 2012;Anak kedua GAUNG DWI SYAHADAT, lahir di Pangandaran, tanggal 30 MeiĀ  2018. 
 Memberikan kewenangan kepada Pemohon untuk melakukan segala tindakan hukum untuk dan atas nama anak tersebut, baik dalam bidang keperdataan, pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya, sampai anak dewasa atau menikah;Menetapkan biaya perka menurut hukum. |