Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
395/Pdt.P/2025/PA.Cms IKA NURATIKA binti ENDANG SUYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 395/Pdt.P/2025/PA.Cms
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IKA NURATIKA binti ENDANG SUYONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ai Giwang Sari Nurani, S.H.IKA NURATIKA binti ENDANG SUYONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon (Ika NuratikaBinti Endang Suyono) adalah kuasa yang sah atas anak:
  • Anak pertama HIYANG DINANTI, lahir di Ciamis tanggal 03 September 2012;
  • Anak kedua GAUNG DWI SYAHADAT, lahir di Pangandaran, tanggal 30 MeiĀ  2018.
  1. Memberikan kewenangan kepada Pemohon untuk melakukan segala tindakan hukum untuk dan atas nama anak tersebut, baik dalam bidang keperdataan, pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya, sampai anak dewasa atau menikah;
  2. Menetapkan biaya perka menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak