Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1859/Pdt.G/2025/PA.Cms Ade Cukin bin Adit Tusih binti Sibung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1859/Pdt.G/2025/PA.Cms
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ade Cukin bin Adit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Shellina Dewi Utami, S.H. dan Krisna Nurhuda, S.H.Ade Cukin bin Adit
Tergugat
NoNama
1Tusih binti Sibung
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fredy Kristianto, S.H. dan Miftah Mujahid, S.H.Tusih binti Sibung
Petitum
  • Menerima  dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menetapkan harta-harta di bawah ini adalah harta bersama (Gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat, yaitu sebagai berikut :

Benda Tidak Bergerak, yaitu :

  • Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 1.998M2 senilai ± Rp.28.400.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang masih tergabung dalam SPPT/ NOPD: 32.19.040.014.015-0150.0 atas nama ADE CUKIN TUSIH seluas ± 3.398M2, dikarenakan ± seluas 1.400M2 merupakan tanah waris milik Penggugat,, terletak di Blok Parakan, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Tanah Perhutani
  • Sebelah Selatan : Tanah Karsih
  • Sebelah Timur : Tanah Sardot
  • Sebelah Barat : Tanah Sardian
    • Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 3.500 M2 senilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan SPPT/NOPD 32.19.040.014.020-0136.0 atas nama Ajat S terletak di Blok Bojongaren Desa Pagergunung Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Kebun Sum
  • Sebelah Selatan : Kebun Endi
  • Sebelah Timur : Kebun Miha
  • Sebelah Barat : Kebun Tardi
    • Sebidang tanah darat/kebun Cengkih seluas ± 2.797M2 senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.014-0014.0  atas nama ADE CUKIN, terletak di Blok Cigaluga, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Tanah  Sapid
  • Sebelah Selatan : Tanah Aceng
  • Sebelah Timur : Tanah Dedi
  • Sebelah Barat : Tanah Ade Cukin
    • Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 2.093M2 senilai Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.014-0017.0  atas nama ADE CUKIN, terletak di Blok Cigaluga, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Tanah Sapid
  • Sebelah Selatan : Tanah Aceng
  • Sebelah Timur : Tanah Ade Cukin
  • Sebelah Barat : Tanah Saliman
    • Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 2.512M2 senilai Rp.270.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.023-0046.0  atas nama ADE CUKIN, terletak di Blok Citerbang, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Tanah Suwi
  • Sebelah Selatan : Tanah Wardi
  • Sebelah Timur : Tanah Tasim
  • Sebelah Barat : Tanah Ruhili
    • Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 2.509M2 senilai Rp.63.000.000,-(enam puluh tiga juta rupiah) dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.022-0174.0  atas nama TUSIH ADE, terletak di Blok Sabelah, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Tanah Samio
  • Sebelah Selatan : Tanah Turiman
  • Sebelah Timur : Tanah Elan
  • Sebelah Barat : Jalan Desa
    • Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 2.509M2 senilai Rp.63.000.000,-(enam puluh tiga juta rupiah) dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.022-0061.0 atas nama ADE CUKIN, terletak di Blok Sabelah, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Tanah Samio
  • Sebelah Selatan : Tanah Turiman
  • Sebelah Timur : Tanah Elan
  • Sebelah Barat : Jalan Desa
    • Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 2.509M2 senilai Rp.63.000.000,-(enam puluh tiga juta rupiah) dengan SPPT/ NOPD: 32.19.040.014.022-0178.0 atas nama TUSIH, terletak di Blok Sabelah, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Tanah Samio
  • Sebelah Selatan : Tanah Turiman
  • Sebelah Timur : Tanah Elan
  • Sebelah Barat : Jalan Desa
    • Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 1.232M2 senilai Rp.30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.022-0180.0  atas nama ADE CUKIN TUSIH, terletak di Blok Sabelah, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Tanah Turiman
  • Sebelah Selatan : Tanah Sibung
  • Sebelah Timur : Tanah Suryana
  • Sebelah Barat : Tanah Turiman
    • Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 1.232M2 senilai Rp.30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan SPPT/ NOPD: 32.19.040.014.001-0080.0 atas nama TUSIH ADE, terletak di Blok Karanganyar, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Sawah Sarna
  • Sebelah Selatan : Tanah Tasri
  • Sebelah Timur : Tanah Sibung
  • Sebelah Barat : Tanah Kasnan
    • Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 1.142M2 senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.010-0088.0 atas nama ADE TUSIH, terletak di Blok Cilarangan, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Tanah Harim
  • Sebelah Selatan : Tanah Sentot
  • Sebelah Timur : Tanah Sentot
  • Sebelah Barat : Tanah Sulki
    • Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 948M2 senilai Rp.33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.014-0023.0 atas nama ADE TUSIH, terletak di Blok Cirehel, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Tanah Sapid
  • Sebelah Selatan : Tanah Saliman
  • Sebelah Timur : Tanah Ade Cukin
  • Sebelah Barat : Tanah Miha
    • Sebidang tanah darat seluas ± 350M2  senilai Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), luas bangunan seluas ± 162M2  senilai ± Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan SPPT/ NOPD: 32.19.040.009.004-0163.0 atas nama ADE CUKIN,, terletak di Blok Cipicung Kidul D-173, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Rumah Marsiyem
  • Sebelah Selatan : Jalan Desa
  • Sebelah Timur : Tanah Kosim
  • Sebelah Barat : Jalan lingkungan
    • Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 2.800M2 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang masih tergabung dalam SPPT/ NOPD: 32.19.040.009.004-0096.0 seluas ± 4.200M2  atas nama ADE SUKIN, sedangkan seluas ± 1.400M2 milik Kasnan/Bahri, terletak di Blok Cipicung Kidul D-173, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Tanah Bahri
  • Sebelah Selatan : Tanah Kasnan
  • Sebelah Timur : Tanah Sukir
  • Sebelah Barat : Tanah Tusri
    • Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 1.400M2 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.004-0166.0 atas nama ADE CUKIN, terletak di Blok Cipicung Kidul D-173, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Tanah Tusih
  • Sebelah Selatan : Tanah Isob
  • Sebelah Timur : Sungai kecil (batas desa)
  • Sebelah Barat : Tanah Sirin
    • Sebidang bangunan Heller/Penggilingan Beras, seluas 96M2 senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan SPPT/NOPD 32.19.040.009.004-0017.0 atas nama Tusih terletak di Blok Cipicung Kidul D-173 Desa Sidomulyo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara : Jalan desa
  • Sebelah Selatan : Tanah Ade Cukin
  • Sebelah Timur : Tanah Rakidi
  • Sebelah Barat : Jalan Dusun
    • Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 886M2 senilai Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan SPPT/ NOPD: 32.19.040.009.011-0191.0 atas nama ADE CUKIN TUSIH, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Sawah Sibung
  • Sebelah Selatan : Sawah Suroso
  • Sebelah Timur : Sawah Darmin
  • Sebelah Barat : Sawah Bu Pon
    • Sebidang tanah sawah seluas ± 1.120M2 senilai Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0090.0 atas nama ADE CUKIN TUSIH, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Sawah Sireung
  • Sebelah Selatan : Sawah Leman
  • Sebelah Timur : Sawah Bu Pon
  • Sebelah Barat : Sawah Leman dan Rohmat
    • Sebidang tanah sawah seluas ± 875M2 senilai Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0067.0 atas nama ADE CUKIN TUSIH, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Sawah Sibung
  • Sebelah Selatan : Sawah Kirman
  • Sebelah Timur : Sawah Komar
  • Sebelah Barat : Sawah Tusih Sibung
    • Sebidang tanah sawah seluas ± 957M2 senilai Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0019.0 atas nama SUMADI, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Sawah Yatno dan Iwan
  • Sebelah Selatan : Sawah Tusih/Ade Cukin
  • Sebelah Timur : Sawah Ii
  • Sebelah Barat : Sawah Darmin
    • Sebidang tanah sawah seluas ± 709M2 senilai Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0240.0 atas nama II SAMSUDIN, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Sawah Yatno
  • Sebelah Selatan : Sawah Tusih/Ade Cukin
  • Sebelah Timur : Sawah Tusih Sibung
  • Sebelah Barat : Sawah Munyan
    • Sebidang tanah sawah seluas ± 640M2 senilai Rp.112.500.000,- (seratus dua belas  juta lima ratus ribu rupiah) dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0101.0 atas nama SUROSO SIKAR, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Sawah Ade Cukin
  • Sebelah Selatan : Sawah Ratsih
  • Sebelah Timur : Sawah Darmin
  • Sebelah Barat : Sawah Leman
    • Sebidang tanah sawah seluas ± 280M2 senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0099.0 atas nama SUROSO SIKAR, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Sawah Ade Cukin
  • Sebelah Selatan : Sawah Racih
  • Sebelah Timur : Sawah Darmin
  • Sebelah Barat : Sawah Leman
    • Sebidang tanah sawah seluas ± 280M2 senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0100.0 atas nama SUROSO SIKAR, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten  Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Sawah Ade Cukin
  • Sebelah Selatan : Sawah Racih
  • Sebelah Timur : Sawah Darmin
  • Sebelah Barat : Sawah Leman
    • Sebidang tanah sawah seluas ± 1.302M2 senilai Rp.186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah) yang masih tergabung dalam SPPT/NOPD 32.19.040.009.011-0097.0 seluas ± 2.169M2 atas nama Tusih, sedangkan seluas ± 867M2 milik warisan Tergugat, terletak di Blok Ciuru Desa Sidomulyo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Sawah Munyan
  • Sebelah Selatan : Sawah Sibung
  • Sebelah Timur : Sawah Komar
  • Sebelah Barat : Sawah Wasijo

Benda Bergerak, yaitu :

  • Sebuah kendaraan roda empat merk Mitsubishi PS.100, tahun 2002, Nomor Polisi Z 8519 UQ, Atas Nama TUSIH, senilai ± Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
  • Sebuah kendaraan roda empat merk Toyota AVANZA, tahun 2009, Nomor Polisi Z 1609 VF, Atas Nama ADE CUKIN, senilai ± Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
  • Sebuah kendaraan roda dua merk HONDA SUPRA, tahun 2017, Nomor Polisi Z 5640 WJ, Atas Nama ADE CUKIN, senilai ± Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
  • Sebuah TRAKTOR tahun 2009, senilai ± Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  • Mesin Obras 5 Unit, senilai ± Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Penggilingan Gabah Merk Daiichi tahun 2017 senilai ± Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  • Senapan angin 1 unit, senilai ± Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
  • Perhiasan ± 100gram (sebagai Investasi/Modal untuk Usaha), senilai ± Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  • Meteran Listrik/KWH 2 pcs, senilai Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
  • Menyatakan bahwa dengan putusnya perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat karena perceraian, maka Penggugat berhak untuk mendapatkan setengah bagian (1/2) dari harta bersama sebagaimana termaksud pada Posita angka 4  (empat) dan Petitum angka 2  (dua) di atas;
  • Menghukum Tergugat dan atau siapa saja pihak yang menguasai atas harta bersama tersebut untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT setengah (1/2) dari seluruh harta bersama sebagaimana tersebut pada Posita angka 4 (empat) dan Petitum angka 2 (dua) di atas dalam keadaan baik selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan ini di jatuhkan. Bilamana tidak dapat diserahkan dalam bentuk Natura, maka harus diserahkan dalam bentuk uang tunai dan sekaligus setelah harta bersama tersebut dijual lelang , dengan biaya keseluruhan ditanggung bersama;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar setengah dari hasil 1 kali panen tanah sawah harta bersama sebagaimana posita point 5 diatas kepada Penggugat senilai Rp. senilai Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) maksimal 1 minggu setalah putusan ini dibacakan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar setengah dari hasil panen penjualan kelapa sebagaimana posita point 6 di atas kepada Penggugat senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) maksimal 1 minggu setalah putusan ini dibacakan;
  • Menghukum Tergugat untuk melunasi setengah dari hutang Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Bapak Adit yaitu Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) maksimal 1 minggu setalah putusan ini dibacakan; 
  • Menghukum Tergugat untuk melunasi setengah dari hutang Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) kepada saudara Ardianto (Dian) yaitu Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) maksimal 1 minggu setalah putusan ini dibacakan;
  • Menyatakan sita harta bersama (marital beslaag) yang di letakan Pengadilan Agama Ciamis atas seluruh objek sengketa perkara adalah sah, kuat dan berharga;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding maupun upaya hukum lainnya;
  • Membebankan biaya perkara kepada Penggugat secara hukum;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak