Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
77/Pdt.P/2025/PA.Cms | 1.Muhtar Sunardi Bin Epon Karlipan 2.Nuryanti Binti Sahri |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.P/2025/PA.Cms | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menetapkan Pemohon I (Muhtar Sunardi bin Epon Karlipan) Dan Pemohon II (Nuryanti binti Sahri) dan nama ibu kandung Pemohon II (Okon) yang tertulis pada Akta Nikah Dan Register Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya; 3. Menetapkan merubah nama, nama orang tua dan tanggal lahir tersebut pada Akta Nikah Pemohon I yang sebelumnya (Muhtar bin Epon Karlipan, lahir pada tanggal 10-07-1975) menjadi (Muhtar Sunardi bin Epon Karlipan, lahir pada tanggal 03-09-1975) dan Pemohon II yang sebelumnya (Nuryanti binti Tahri, lahir pada tanggal 08-02-1981 dan nama ibu kandung Pemohon II dalam Register tertulis Okon) menjadi (Nuryanti binti Sahri, lahir pada tanggal 12-04-1982, dan ibu kandung Pemohon II bernama Konasih); 4. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimerak sebagaimana tersebut dalam amar no. 3; 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II;
SUBSIDER : Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |