Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
615/Pdt.P/2024/PA.Cms Hj. Noneng Nurhayati, S.Pd. binti H. Solehudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 615/Pdt.P/2024/PA.Cms
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. Noneng Nurhayati, S.Pd. binti H. Solehudin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  • Menetapkan Pemohon Hj. Noneng Nurhayati, S.Pd. binti H. Solehudin sebagai wali dari anak-anak Pemohon yang bernama :
  • Hana Hanifa Atunissa, Perempuan, Lahir di Ciamis, tanggal 26 April 2008 (16 tahun) ;
  • Fina Rizkya Ardila, Perempuan, Lahir di Ciamis tanggal 20 Desember 2009 (14 tahun).
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Ciamis Kelas IA berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak