Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pemohon Hj. Noneng Nurhayati, S.Pd. binti H. Solehudin sebagai wali dari anak-anak Pemohon yang bernama :
- Hana Hanifa Atunissa, Perempuan, Lahir di Ciamis, tanggal 26 April 2008 (16 tahun) ;
- Fina Rizkya Ardila, Perempuan, Lahir di Ciamis tanggal 20 Desember 2009 (14 tahun).
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Ciamis Kelas IA berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |