Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
498/Pdt.P/2025/PA.Cms Dedi Kurniadi Bin (Alm) Apeng Sulaeman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 498/Pdt.P/2025/PA.Cms
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dedi Kurniadi Bin (Alm) Apeng Sulaeman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ROSA MARIA, S.H., M.H. dan AJI NAHARUL MUBAROK,S.H.,Dedi Kurniadi Bin (Alm) Apeng Sulaeman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;------------------------------------------------
  2. Menetapkan APENG SULAEMAN Bin HALIB  telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 17 September 2024 dalam keadaan beragama Islam;---
  3. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari APENG SULAEMAN Bin HALIB  adalah DEDI KURNIADI Bin APENG SULAEMAN (sebagai anak laki-laki kandung/Pemohon) ;---------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;----

 

A T A U  :        Apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Ciamis c.q Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon melalui Kuasa Hukumnya, dengan ini mohon penetapan yang seadil – adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak