| Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;------------------------------------------------
- Menetapkan APENG SULAEMAN Bin HALIB telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 17 September 2024 dalam keadaan beragama Islam;---
- Menetapkan Ahli Waris yang sah dari APENG SULAEMAN Bin HALIB adalah DEDI KURNIADI Bin APENG SULAEMAN (sebagai anak laki-laki kandung/Pemohon) ;---------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;----
A T A U : Apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Ciamis c.q Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon melalui Kuasa Hukumnya, dengan ini mohon penetapan yang seadil – adilnya; |