Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2622/Pdt.G/2024/PA.Cms 1.Nonoh Binti Wihandi
2.Hj. Yayah Siti Aisyah Binti Wihandi
3.Deni Juanda Bin Wihandi
4.Tahri Safari Bin Wihandi
Usan Sutandi Bin Mahpud Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 2622/Pdt.G/2024/PA.Cms
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nonoh Binti Wihandi
2Hj. Yayah Siti Aisyah Binti Wihandi
3Deni Juanda Bin Wihandi
4Tahri Safari Bin Wihandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maman Sutarman, S.H., Enju Juanda,S.H., M.H, Doni Cakra Gumilar, S.H., M.H.,dan Benny Purnama, S.H.Nonoh Binti Wihandi
2Maman Sutarman, S.H., Enju Juanda,S.H., M.H, Doni Cakra Gumilar, S.H., M.H.,dan Benny Purnama, S.H.Hj. Yayah Siti Aisyah Binti Wihandi
3Maman Sutarman, S.H., Enju Juanda,S.H., M.H, Doni Cakra Gumilar, S.H., M.H.,dan Benny Purnama, S.H.Deni Juanda Bin Wihandi
4Maman Sutarman, S.H., Enju Juanda,S.H., M.H, Doni Cakra Gumilar, S.H., M.H.,dan Benny Purnama, S.H.Tahri Safari Bin Wihandi
Tergugat
NoNama
1Usan Sutandi Bin Mahpud
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. ASEP NURJAENI, S.H, M.SiUsan Sutandi Bin Mahpud
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta warisan Almarhumah Yoyoh Binti Wihandi;
  3. Menyatakan penguasaan dan pemilikan harta warisan Almarhumah Yoyoh Binti Wihandi oleh Usan Sutandi Bin Mahpud (Tergugat) tidak berdasar alas hak yang sah sehingga tidak sah menurut hukum;
  4. Menetapkan Nonoh Binti Wihandi (Penggugat I), Hj. Yayah Siti Aisyah Binti Wihandi (Penggugat II), Deni Juanda Bin Wihandi (Penggugat III), Tahri Safari Bin Wihandi (Penggugat IV) adalah ahli waris dari Almarhumah Yoyoh Binti Wihandi dan Usan Sutandi Bin Mahpud (Tergugat), Aan Rostiwa Alias Cepi Bin Ajid (Turut Tergugat I), Euis Juarsih Binti Ajid (Turut Tergugat II) dan Sopia Dewi Binti Ajid (Turut Tergugat III) adalah ahli waris dari Almarhumah Yoyoh Binti Wihandi yang menggantikan kedudukan Almarhumah Ade Rina Binti Wihandi;
  5. Menetapkan menurut hukum bahwa harta warisan berupa sebagai berikut :
    1. Satu bidang tanah darat dengan luas kurang lebih 264 m2 (dua ratus enam puluh empat meter persegi) di atasnya berdiri bangunan, yang terletak di Blok Pabuaran Nomor 020, Dusun Pabuaran RT. 006 RW. 003 Desa Panjalu Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis, Nomor SPPT : 32.09.230.006.020.0028.0 atas nama Yoyoh dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara  berbatasan dengan tanah Herman / H. Emay;     
  • Selatan berbatasan dengan Jalan Kabupaten;
  • Timur berbatasan dengan tanah H. Sadeli Rusli / Otong Kusnadi;
  • Barat berbatasan dengan Jalan Gang.
    1. Satu bidang tanah darat dengan luas kurang lebih 605 m2 (enam ratus lima meter persegi) di atasnya berdiri bangunan, yang terletak di Blok Cimendong Nomor 020, Dusun Cimendong       RT. 018 RW. 009 Desa Panjalu Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis, Nomor SPPT : 32.09.230.006.020.0099.0 atas nama Usan Sutandi dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Utara berbatasan dengan Jalan Kabupaten;
  • Selatan berbatasan dengan tanah Ili Opin;
  • Timur berbatasan dengan tanah Solehudin / H. Suhada;
  • Barat berbatasan dengan Jalan Gang Kebon Alas;
    1. Satu bidang tanah darat dengan luas kurang lebih 887 m2 (delapan ratus delapan puluh tujuh meter persegi) di atasnya berdiri bangunan, yang terletak di Blok Simpar Nomor 008, Dusun Simpar RT. 062 RW. 027 Desa Panjalu Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis, Nomor SPPT : 32.09.230.006.008.0400.0 atas nama Yoyoh dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan tanah Sutimo;
  • Selatan berbatasan dengan Jalan Desa;
  • Timur berbatasan dengan Jalan Desa;
  • Barat berbatasan dengan tanah Hj. Halimah / Utit;

Adalah harta warisan dari Almarhumah Yoyoh Binti Wihandi yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya;

  1. Menetapkan masing-masing bagian ahli waris adalah Nonoh Binti Wihandi (Penggugat I) mendapatkan 1/7 (satu per tujuh) bagian dari harta warisan Almarhumah Yoyoh Binti Wihandi, Hj. Yayah Siti Aisyah Binti Wihandi (Penggugat II) mendapatkan 1/7 (satu per tujuh) bagian dari harta warisan Almarhumah Yoyoh Binti Wihandi, Deni Juanda Bin Wihandi (Penggugat III) mendapatkan 2/7 (dua per tujuh) bagian dari harta warisan Almarhumah Yoyoh Binti Wihandi, Tahri Safari Bin Wihandi (Penggugat IV) mendapatkan 2/7 (dua per tujuh) bagian dari harta warisan Almarhumah Yoyoh Binti Wihandi sedangkan Usan Sutandi Bin Mahpud (Tergugat), Aan Rostiwa Alias Cepi Bin Ajid (Turut Tergugat I), Euis Juarsih Binti Ajid (Turut Tergugat II) dan Sopia Dewi Binti Ajid (Turut Tergugat III) keempatnya yang menggantikan kedudukan dari Almarhumah Ade Rina Binti Wihandi mendapatkan     1/7 (satu per tujuh) bagian dari harta warisan Almarhumah Yoyoh Binti Wihandi;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta warisan Almarhumah Yoyoh Binti Wihandi kepada Nonoh Binti Wihandi (Penggugat I) 1/7 (satu per tujuh) bagian dari harta warisan Almarhumah Yoyoh Binti Wihandi, Hj. Yayah Siti Aisyah Binti Wihandi (Penggugat II) 1/7 (satu per tujuh) bagian dari harta warisan Almarhumah Yoyoh Binti Wihandi, Deni Juanda Bin Wihandi (Penggugat III) 2/7 (dua per tujuh) bagian dari harta warisan Almarhumah Yoyoh Binti Wihandi, dan Tahri Safari Bin Wihandi (Penggugat IV) 2/7 (dua per tujuh) bagian dari harta warisan Almarhumah Yoyoh Binti Wihandi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo;
  4. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) walaupun timbul verzet, banding dan kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

Apabila Pengadilan Agama Ciamis Kelas IA c.q. Majelis Hakim Yang Menerima, Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak