Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
403/Pdt.P/2025/PA.Cms Wagiran Bin Kartotaruno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 403/Pdt.P/2025/PA.Cms
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wagiran Bin Kartotaruno
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ade Slamet, SHWagiran Bin Kartotaruno
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum Kartotaruno telah meninggal dunia pada tanggal 13 April 2013;
  3. Menetapkan Almarhumah Wagiyem telah meninggal dunia pada tanggal 04 Agustus 2016;
  4. Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum Kartotaruno adalah :
    1. Wagiran (sebagai anak kandung);
  5. Menetapkan bagian dari Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam;
  6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak