Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PA.Cms Wawan Kurniawan bin Dedi Risnawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PA.Cms
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wawan Kurniawan bin Dedi Risnawan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Edi Kurniadi, S.H., M.H. dan Iqbal Maulana Candra Pratama, SH.Wawan Kurniawan bin Dedi Risnawan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Menetapkan bahwa Wawan Kurniawan bin Dedi Risnawan adalah sebagai ahli waris dari Almarhumah Rosmiati binti Moch. Damini;
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak