Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (ITA ROSITA binti SAMSU) sebagai wali dan orang tua dari anak kandungnya yang bernama :
- REFAN FAUZAN NUR HIDAYAT bin ACENG ROHMAN HIDAYAT, Laki-laki yang lahir di Ciamis 18 Oktober 2010, saat ini baru berusia ± 14 (empat belas) tahun;
- SULAIMAN SALMAN ROHMAN bin ACENG ROHMAN HIDAYAT, Laki-laki yang lahir di Ciamis 13 April 2017, saat ini baru berusia ± 8 (delapan) tahun;
- SHEIKHA MOZAH NURHIDAYAT binti ACENG ROHMAN HIDAYAT, Perempuan yang lahir di Ciamis 14 Desember 2019, saat ini baru berusia ± 5 (lima) tahun;
- Menetapkan Pemohon (ITA ROSITA binti SAMSU) dapat mewakili anak kandung Pemohon, untuk melakukan perbuatan hukum, di dalam dan di luar Pengadilan, dan untuk mengurus proses jual beli tanah darat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07549 seluas 155 M2 (seratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau lain-lainnya atas nama almarhum (ACENG ROHMAN HIDAYAT bin IWA SUTRISWAN alias IWA SUTISWA);
- Menetapkan biaya menurut hukum.
|