Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
482/Pdt.P/2024/PA.Cms Lucky Hendiawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 482/Pdt.P/2024/PA.Cms
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lucky Hendiawan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Pepep Gumilang, S.H. Asep Iwan Ristiawan, S.H., M.H Mohammad Satriana, S.H., dan Ari Nurhariman, S.H.Lucky Hendiawan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Menetapkan Pemohon (Lucky Hendiawan) sebagai wali/wakil dari anak yang bernama Keisya Floretta Hendiawan, lahir di Tasikmalaya tanggal 07 April 2010 (usia 14 tahun);
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak