Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1599/Pdt.G/2026/PA.Cms AYUSHI PURWANI PUTRI IRIYANTO Binti SIGIT IRIYANTO DANI ARIF CAHYADI Bin H.ZAINAL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1599/Pdt.G/2026/PA.Cms
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AYUSHI PURWANI PUTRI IRIYANTO Binti SIGIT IRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anang Fitriana, S.H., CPL , dan Adi Ahmad Ripai. SH.,AYUSHI PURWANI PUTRI IRIYANTO Binti SIGIT IRIYANTO
Tergugat
NoNama
1DANI ARIF CAHYADI Bin H.ZAINAL ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan secara hukum barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam posita point 4.A adalah harta bersama (Gono gini) antara Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan setelah dikurangi dengan harta bawaan milik Penggugat yang dipergunakan untuk perolehan / pembelian harta bersama tersebut.
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang tidak bergerak yang merupakan harta bersama ( gono gini) sebagaimana tersebut dalam point 4.A  Posita gugatan ini.
  • Menetapkan seluruh harta bersama (gono gini) tersebut dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-Undang yaitu masing-masing separuh/ setengah bagian setelah dikurangkan dengan harta bawaan Penggugat yang dipergunakan untuk pembelian / perolehan harta Bersama tersebut.
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah bagian dari harta bersama (gono gini) yang saat ini ditaksir senilai  Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), kepada Penggugat setelah dikurangi dengan harta bawaan penggugat  yakni sebesar Rp.120.000.000 (seratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Sehingga harta bersama tersebut berjumlah senilai  Rp.105.000.000 ( seratus lima juta rupiah) selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan dan atau kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini.
  • Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voorbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Atau  :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang se Adil-adilnya menurut hukum dan kebenaran ( Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak