| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menetapkan nama Pemohon I Iwa Roesmayanto yang tercatat dalam kutipan Akta Nikah Nomor : 88/34/VI/1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul Provinsi Yogyakarta, tertanggal 08 Juni 1994, untuk di sesuaikan dengan SK Bupati Ciamis Nomor : 823/KPTS.73/BKDD/IV/2014 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 27 Maret 2014, nama Pemohon I yaitu Iwa;
- Menetapkan nama Pemohon II Zuspita Rullya Delasari yang tercatat dalam kutipan Akta Nikah Nomor : 88/34/VI/1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul Provinsi Yogyakarta, tertanggal 08 Juni 1994, untuk di sesuaikan dengan SK Bupati Ciamis Nomor : 823/KPTS.327/BKDD/IV/2011 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 31 Maret 2011, nama Pemohon II yaitu Raden Roro Zuspita Rullya Delasari;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul Provinsi Yogyakarta;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Ciamis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |