Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
494/Pdt.P/2025/PA.Cms 1.Iwa bin Karno Hidayat
2.Raden Roro Zuspita Rullya Delasari binti R. Bambang Surya Sidharta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 494/Pdt.P/2025/PA.Cms
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Iwa bin Karno Hidayat
2Raden Roro Zuspita Rullya Delasari binti R. Bambang Surya Sidharta
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. Tata, S.H., M.H.Iwa bin Karno Hidayat
2H. Tata, S.H., M.H.Raden Roro Zuspita Rullya Delasari binti R. Bambang Surya Sidharta
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
  2. Menetapkan nama Pemohon I Iwa Roesmayanto yang tercatat dalam kutipan Akta Nikah Nomor : 88/34/VI/1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul Provinsi Yogyakarta, tertanggal 08 Juni 1994, untuk di sesuaikan dengan SK Bupati Ciamis Nomor : 823/KPTS.73/BKDD/IV/2014 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 27 Maret 2014, nama Pemohon I yaitu Iwa;
  3. Menetapkan nama Pemohon II Zuspita Rullya Delasari yang tercatat dalam kutipan Akta Nikah Nomor : 88/34/VI/1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul Provinsi Yogyakarta, tertanggal 08 Juni 1994, untuk di sesuaikan dengan SK Bupati Ciamis Nomor : 823/KPTS.327/BKDD/IV/2011 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 31 Maret 2011, nama Pemohon II yaitu Raden Roro Zuspita Rullya Delasari;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul Provinsi Yogyakarta;
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Ciamis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak