Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan dan menetapkan Pemohon Hj. Noneng Nurhayati, S. Pd. Binti H. Solehudin sebagai Wali dari anak-anak yang bernama:
- Hana Hanifa Atunissa Binti H. Undang Hasibin, perempuan lahir di Ciamis, tanggal 26 April 2008, umur 16 tahun,
- Fina Rizkya Ardila Binti H. Undang Hasibin, perempuan lahir di Ciamis, tanggal 20 Desember 2009, umur 14 tahun;
- Menyatakan dan menetapakan serta memberi izin kepada Pemohon Hj. Noneng Nurhayati, S. Pd. Binti H. Solehudin sebagai ibu kandung bertindak hukum mewakili atasnama Hana Hanifa Atunissa Binti H. Undang Hasibin dan Fina Rizkya Ardila Binti H. Undang Hasibin dalam hal melaksanakan transaksi menjual harta peninggalan dari suami Pemohon yang bernama H. Undang Hasibin Bin H. Naeruman berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Mawar Raya RT 004 RW 002, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan No Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 14214 atasnama Undang Hasibin, luas 271 m2 (dua ratus tujuh puluh satu meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Hasan
- Sebelah barat berbatasan dengan Sungai
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Handi Yosudarso
- Sebelah selatan berbatasan dengan Imas
- Menetapkan membayar biaya perkara menurut hukum.
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut hukum;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan dan menetapkan Pemohon Hj. Noneng Nurhayati, S. Pd. Binti H. Solehudin sebagai Wali dari anak-anak yang bernama:
- Hana Hanifa Atunissa Binti H. Undang Hasibin, perempuan lahir di Ciamis, tanggal 26 April 2008, umur 16 tahun,
- Fina Rizkya Ardila Binti H. Undang Hasibin, perempuan lahir di Ciamis, tanggal 20 Desember 2009, umur 14 tahun;
- Menyatakan dan menetapakan serta memberi izin kepada Pemohon Hj. Noneng Nurhayati, S. Pd. Binti H. Solehudin sebagai ibu kandung bertindak hukum mewakili atasnama Hana Hanifa Atunissa Binti H. Undang Hasibin dan Fina Rizkya Ardila Binti H. Undang Hasibin dalam hal melaksanakan transaksi menjual harta peninggalan dari suami Pemohon yang bernama H. Undang Hasibin Bin H. Naeruman berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Mawar Raya RT 004 RW 002, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan No Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 14214 atasnama Undang Hasibin, luas 271 m2 (dua ratus tujuh puluh satu meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Hasan
- Sebelah barat berbatasan dengan Sungai
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Handi Yosudarso
- Sebelah selatan berbatasan dengan Imas
- Menetapkan membayar biaya perkara menurut hukum.
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut hukum; |