| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Almarhum Kartotaruno telah meninggal dunia pada tanggal 13 April 2013;
- Menetapkan Almarhumah Wagiyem telah meninggal dunia pada tanggal 04 Agustus 2016;
- Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum Kartotaruno adalah :
- Wagiran (sebagai anak kandung);
- Menetapkan bagian dari Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |