| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan wali Pemohon yang bernama Maman Herdianto bin Arsum sebagai wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis, untuk bertindak selaku wali hakim dalam pernikahan antara Pemohon (Andini Nur Fitriani binti Maman Herdianto) dengan calon suaminya yang bernama Yudi Arya Nugraha bin Daryanto ;
- Menetepkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain dalam Peradilan yang baik, mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut hukum; |