Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta-harta di bawah ini adalah harta bersama (Gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat, yaitu sebagai berikut :
Benda Tidak Bergerak, yaitu :
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 1.998M2 senilai ± Rp.28.400.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) hasil jual beli dari Bapak Adit (Orangtua Penggugat) yang masih tergabung dalam SPPT/ NOPD: 32.19.040.014.015-0150.0 atas nama ADE CUKIN TUSIH seluas ± 3.398M2, dikarenakan ± seluas 1.400M2 merupakan tanah waris milik Penggugat,, terletak di Blok Parakan, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Perhutani
- Sebelah Selatan : Tanah Karsih
- Sebelah Timur : Tanah Sardot
- Sebelah Barat : Tanah Sardian
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 3.500 M2 senilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Ajat S, dengan SPPT/NOPD 32.19.040.014.020-0136.0 atas nama Ajat S terletak di Blok Bojongaren Desa Pagergunung Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kebun Sum
- Sebelah Selatan : Kebun Endi
- Sebelah Timur : Kebun Miha
- Sebelah Barat : Kebun Tardi
- Sebidang tanah darat/kebun Cengkih seluas ± 2.797M2 senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Tono, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.014-0014.0 atas nama ADE CUKIN, terletak di Blok Cigaluga, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sapid
- Sebelah Selatan : Tanah Aceng
- Sebelah Timur : Tanah Dedi
- Sebelah Barat : Tanah Ade Cukin
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 2.093M2 senilai Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Kardaya, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.014-0017.0 atas nama ADE CUKIN, terletak di Blok Cigaluga, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sapid
- Sebelah Selatan : Tanah Aceng
- Sebelah Timur : Tanah Ade Cukin
- Sebelah Barat : Tanah Saliman
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 2.512M2 senilai Rp.270.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Kadi, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.023-0046.0 atas nama ADE CUKIN, terletak di Blok Citerbang, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Suwi
- Sebelah Selatan : Tanah Wardi
- Sebelah Timur : Tanah Tasim
- Sebelah Barat : Tanah Ruhili
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 2.509M2 senilai Rp.63.000.000,-(enam puluh tiga juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Kundang, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.022-0174.0 atas nama TUSIH ADE, terletak di Blok Sabelah, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Samio
- Sebelah Selatan : Tanah Turiman
- Sebelah Timur : Tanah Elan
- Sebelah Barat : Jalan Desa
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 2.509M2 senilai Rp.63.000.000,-(enam puluh tiga juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Kundang, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.022-0061.0 atas nama ADE CUKIN, terletak di Blok Sabelah, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Samio
- Sebelah Selatan : Tanah Turiman
- Sebelah Timur : Tanah Elan
- Sebelah Barat : Jalan Desa
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 2.509M2 senilai Rp.63.000.000,-(enam puluh tiga juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Kundang, dengan SPPT/ NOPD: 32.19.040.014.022-0178.0 atas nama TUSIH, terletak di Blok Sabelah, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Samio
- Sebelah Selatan : Tanah Turiman
- Sebelah Timur : Tanah Elan
- Sebelah Barat : Jalan Desa
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 1.232M2 senilai Rp.30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) hasil jual beli dari Bapak Suryana, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.022-0180.0 atas nama ADE CUKIN TUSIH, terletak di Blok Sabelah, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Turiman
- Sebelah Selatan : Tanah Sibung
- Sebelah Timur : Tanah Suryana
- Sebelah Barat : Tanah Turiman
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 1.232M2 senilai Rp.30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) hasil jual beli dari Bapak Asdi, dengan SPPT/ NOPD: 32.19.040.014.001-0080.0 atas nama TUSIH ADE, terletak di Blok Karanganyar, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Sarna
- Sebelah Selatan : Tanah Tasri
- Sebelah Timur : Tanah Sibung
- Sebelah Barat : Tanah Kasnan
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 1.142M2 senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Darun, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.010-0088.0 atas nama ADE TUSIH, terletak di Blok Cilarangan, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Harim
- Sebelah Selatan : Tanah Sentot
- Sebelah Timur : Tanah Sentot
- Sebelah Barat : Tanah Sulki
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 948M2 senilai Rp.33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) hasil jual beli dari Bapak Sayup, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.014-0023.0 atas nama ADE TUSIH, terletak di Blok Cirehel, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sapid
- Sebelah Selatan : Tanah Saliman
- Sebelah Timur : Tanah Ade Cukin
- Sebelah Barat : Tanah Miha
- Sebidang tanah darat seluas ± 350M2 senilai Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) hasil jual beli dari Ibu Sireng (orangtua Tergugat), luas bangunan seluas ± 162M2 senilai ± Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan SPPT/ NOPD: 32.19.040.009.004-0163.0 atas nama ADE CUKIN,, terletak di Blok Cipicung Kidul D-173, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Marsiyem
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Tanah Kosim
- Sebelah Barat : Jalan lingkungan
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 2.800M2 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Sadim, yang masih tergabung dalam SPPT/ NOPD: 32.19.040.009.004-0096.0 seluas ± 4.200M2 atas nama ADE SUKIN, sedangkan seluas ± 1.400M2 milik Kasnan/Bahri, terletak di Blok Cipicung Kidul D-173, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Bahri
- Sebelah Selatan : Tanah Kasnan
- Sebelah Timur : Tanah Sukir
- Sebelah Barat : Tanah Tusri
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 1.400M2 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Otong, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.004-0166.0 atas nama ADE CUKIN, terletak di Blok Cipicung Kidul D-173, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Tusih
- Sebelah Selatan : Tanah Isob
- Sebelah Timur : Sungai kecil (batas desa)
- Sebelah Barat : Tanah Sirin
- Sebidang bangunan Heller/Penggilingan Beras, seluas 96M2 senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang berdiri/ dibangun di atas tanah warisan Tergugat, dengan SPPT/NOPD 32.19.040.009.004-0017.0 atas nama Tusih terletak di Blok Cipicung Kidul D-173 Desa Sidomulyo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan desa
- Sebelah Selatan : Tanah Ade Cukin
- Sebelah Timur : Tanah Rakidi
- Sebelah Barat : Jalan Dusun
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 886M2 senilai Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) hasil jual beli dari Bapak Marjan, dengan SPPT/ NOPD: 32.19.040.009.011-0191.0 atas nama ADE CUKIN TUSIH, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Sibung
- Sebelah Selatan : Sawah Suroso
- Sebelah Timur : Sawah Darmin
- Sebelah Barat : Sawah Bu Pon
- Sebidang tanah sawah seluas ± 1.120M2 senilai Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Sambon, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0090.0 atas nama ADE CUKIN TUSIH, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Sireung
- Sebelah Selatan : Sawah Leman
- Sebelah Timur : Sawah Bu Pon
- Sebelah Barat : Sawah Leman dan Rohmat
- Sebidang tanah sawah seluas ± 875M2 senilai Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) hasil jual beli dari Sari, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0067.0 atas nama ADE CUKIN TUSIH, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Sibung
- Sebelah Selatan : Sawah Kirman
- Sebelah Timur : Sawah Komar
- Sebelah Barat : Sawah Tusih Sibung
- Sebidang tanah sawah seluas ± 957M2 senilai Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Munyan/Mawardi, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0019.0 atas nama SUMADI, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Yatno dan Iwan
- Sebelah Selatan : Sawah Tusih/Ade Cukin
- Sebelah Timur : Sawah Ii
- Sebelah Barat : Sawah Darmin
- Sebidang tanah sawah seluas ± 709M2 senilai Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Ii Samsudin, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0240.0 atas nama II SAMSUDIN, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Yatno
- Sebelah Selatan : Sawah Tusih/Ade Cukin
- Sebelah Timur : Sawah Tusih Sibung
- Sebelah Barat : Sawah Munyan
- Sebidang tanah sawah seluas ± 640M2 senilai Rp.112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) hasil jual beli dari Bapak Suroso, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0101.0 atas nama SUROSO SIKAR, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Ade Cukin
- Sebelah Selatan : Sawah Ratsih
- Sebelah Timur : Sawah Darmin
- Sebelah Barat : Sawah Leman
- Sebidang tanah sawah seluas ± 280M2 senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Suroso, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0099.0 atas nama SUROSO SIKAR, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Ade Cukin
- Sebelah Selatan : Sawah Racih
- Sebelah Timur : Sawah Darmin
- Sebelah Barat : Sawah Leman
- Sebidang tanah sawah seluas ± 280M2 senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Suroso, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0100.0 atas nama SUROSO SIKAR, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Ade Cukin
- Sebelah Selatan : Sawah Racih
- Sebelah Timur : Sawah Darmin
- Sebelah Barat : Sawah Leman
- Sebidang tanah sawah seluas ± 1.302M2 senilai Rp.186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Diran, yang masih tergabung dalam SPPT/NOPD 32.19.040.009.011-0097.0 seluas ± 2.169M2 atas nama Tusih, sedangkan seluas ± 867M2 milik warisan Tergugat, terletak di Blok Ciuru Desa Sidomulyo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Munyan
- Sebelah Selatan : Sawah Sibung
- Sebelah Timur : Sawah Komar
- Sebelah Barat : Sawah Wasijo
Benda Bergerak, yaitu :
- Sebuah kendaraan roda empat merk Mitsubishi PS.100, tahun 2002, Nomor Polisi Z 8519 UQ, Atas Nama TUSIH, senilai ± Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- Sebuah kendaraan roda empat merk Toyota AVANZA, tahun 2009, Nomor Polisi Z 1609 VF, Atas Nama ADE CUKIN, senilai ± Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- Sebuah kendaraan roda dua merk HONDA SUPRA, tahun 2017, Nomor Polisi Z 5640 WJ, Atas Nama ADE CUKIN, senilai ± Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Sebuah TRAKTOR tahun 2009, senilai ± Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Mesin Obras 5 Unit, senilai ± Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Penggilingan Gabah Merk Daiichi tahun 2017 senilai ± Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Senapan angin 1 unit, senilai ± Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
- Perhiasan ± 100gram (sebagai Investasi/Modal untuk Usaha), senilai ± Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Meteran Listrik/KWH 1 pcs, senilai Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Menyatakan bahwa dengan putusnya perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat karena perceraian, maka Penggugat berhak untuk mendapatkan setengah bagian (1/2) dari harta bersama sebagaimana termaksud pada Posita angka 4 (empat) dan Petitum angka 2 (dua) di atas;
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja pihak yang menguasai atas harta bersama tersebut untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT setengah (1/2) dari seluruh harta bersama sebagaimana tersebut pada Posita angka 4 (empat) dan Petitum angka 2 (dua) di atas dalam keadaan baik selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan ini di jatuhkan. Bilamana tidak dapat diserahkan dalam bentuk Natura, dan tidak bersedia secara sukarela membagi harta bersama sebagaimana posita point 4 dan petitum point 2 di atas maka akan dilakukan pelelangan di muka umum dan membagikan hasil lelang tersebut kepada masing-masing pihak setengah bagian dengan biaya keseluruhan ditanggung bersama;
- Menghukum Tergugat untuk membayar setengah dari hasil 1 kali panen tanah sawah harta bersama sebagaimana posita point 5 diatas kepada Penggugat senilai Rp. senilai Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) maksimal 1 minggu setalah putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar setengah dari hasil panen penjualan kelapa sebagaimana posita point 6 di atas kepada Penggugat senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) maksimal 1 minggu setalah putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dua hasil kebun sebagaimana posita point 4 yang siap untuk dipanen kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi setengah dari hutang Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Bapak Adit yaitu Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) maksimal 1 minggu setalah putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi setengah dari hutang Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) kepada saudara Dian yaitu Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) maksimal 1 minggu setalah putusan ini dibacakan;
- Menyatakan sita marital yang di letakan Pengadilan Agama Ciamis adalah sah, kuat dan berharga atas seluruh objek sengketa perkara sebagaimana posita point 4 dan petitum point 2 yaitu :
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 1.998M2 senilai ± Rp.28.400.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) hasil jual beli dari Bapak Adit (Orangtua Penggugat) yang masih tergabung dalam SPPT/ NOPD: 32.19.040.014.015-0150.0 atas nama ADE CUKIN TUSIH seluas ± 3.398M2, dikarenakan ± seluas 1.400M2 merupakan tanah waris milik Penggugat,, terletak di Blok Parakan, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Perhutani
- Sebelah Selatan : Tanah Karsih
- Sebelah Timur : Tanah Sardot
- Sebelah Barat : Tanah Sardian
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 3.500 M2 senilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Ajat S, dengan SPPT/NOPD 32.19.040.014.020-0136.0 atas nama Ajat S terletak di Blok Bojongaren Desa Pagergunung Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kebun Sum
- Sebelah Selatan : Kebun Endi
- Sebelah Timur : Kebun Miha
- Sebelah Barat : Kebun Tardi
- Sebidang tanah darat/kebun Cengkih seluas ± 2.797M2 senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Tono, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.014-0014.0 atas nama ADE CUKIN, terletak di Blok Cigaluga, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sapid
- Sebelah Selatan : Tanah Aceng
- Sebelah Timur : Tanah Dedi
- Sebelah Barat : Tanah Ade Cukin
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 2.093M2 senilai Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Kardaya, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.014-0017.0 atas nama ADE CUKIN, terletak di Blok Cigaluga, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sapid
- Sebelah Selatan : Tanah Aceng
- Sebelah Timur : Tanah Ade Cukin
- Sebelah Barat : Tanah Saliman
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 2.512M2 senilai Rp.270.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Kadi, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.023-0046.0 atas nama ADE CUKIN, terletak di Blok Citerbang, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Suwi
- Sebelah Selatan : Tanah Wardi
- Sebelah Timur : Tanah Tasim
- Sebelah Barat : Tanah Ruhili
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 2.509M2 senilai Rp.63.000.000,-(enam puluh tiga juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Kundang, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.022-0174.0 atas nama TUSIH ADE, terletak di Blok Sabelah, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Samio
- Sebelah Selatan : Tanah Turiman
- Sebelah Timur : Tanah Elan
- Sebelah Barat : Jalan Desa
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 2.509M2 senilai Rp.63.000.000,-(enam puluh tiga juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Kundang, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.022-0061.0 atas nama ADE CUKIN, terletak di Blok Sabelah, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Samio
- Sebelah Selatan : Tanah Turiman
- Sebelah Timur : Tanah Elan
- Sebelah Barat : Jalan Desa
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 2.509M2 senilai Rp.63.000.000,-(enam puluh tiga juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Kundang, dengan SPPT/ NOPD: 32.19.040.014.022-0178.0 atas nama TUSIH, terletak di Blok Sabelah, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Samio
- Sebelah Selatan : Tanah Turiman
- Sebelah Timur : Tanah Elan
- Sebelah Barat : Jalan Desa
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 1.232M2 senilai Rp.30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) hasil jual beli dari Bapak Suryana, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.022-0180.0 atas nama ADE CUKIN TUSIH, terletak di Blok Sabelah, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Turiman
- Sebelah Selatan : Tanah Sibung
- Sebelah Timur : Tanah Suryana
- Sebelah Barat : Tanah Turiman
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 1.435M2 senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Asdi, dengan SPPT/ NOPD: 32.19.040.014.001-0080.0 atas nama TUSIH ADE, terletak di Blok Karanganyar, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Sarna
- Sebelah Selatan : Tanah Tasri
- Sebelah Timur : Tanah Sibung
- Sebelah Barat : Tanah Kasnan
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 1.142M2 senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Darun, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.010-0088.0 atas nama ADE TUSIH, terletak di Blok Cilarangan, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Harim
- Sebelah Selatan : Tanah Sentot
- Sebelah Timur : Tanah Sentot
- Sebelah Barat : Tanah Sulki
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 948M2 senilai Rp.33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) hasil jual beli dari Bapak Sayup, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.014.014-0023.0 atas nama ADE TUSIH, terletak di Blok Cirehel, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sapid
- Sebelah Selatan : Tanah Saliman
- Sebelah Timur : Tanah Ade Cukin
- Sebelah Barat : Tanah Miha
- Sebidang tanah darat seluas ± 350M2 senilai Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) hasil jual beli dari Bapak Sireng (orangtua Tergugat), luas bangunan seluas ± 162M2 senilai ± Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan SPPT/ NOPD: 32.19.040.009.004-0163.0 atas nama ADE CUKIN,, terletak di Blok Cipicung Kidul D-173, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Marsiyem
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Tanah Kosim
- Sebelah Barat : Jalan lingkungan
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 2.800M2 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Sadim, yang masih tergabung dalam SPPT/ NOPD: 32.19.040.009.004-0096.0 seluas ± 4.200M2 atas nama ADE SUKIN, sedangkan seluas ± 1.400M2 milik Kasnan/Bahri, terletak di Blok Cipicung Kidul D-173, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Bahri
- Sebelah Selatan : Tanah Kasnan
- Sebelah Timur : Tanah Sukir
- Sebelah Barat : Tanah Tusri
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 1.400M2 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Otong, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.004-0166.0 atas nama ADE CUKIN, terletak di Blok Cipicung Kidul D-173, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Tusih
- Sebelah Selatan : Tanah Isob
- Sebelah Timur : Sungai kecil (batas desa)
- Sebelah Barat : Tanah Sirin
- Sebidang bangunan Heller/Penggilingan Beras, seluas 96M2 senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang berdiri/ dibangun di atas tanah warisan Tergugat, dengan SPPT/NOPD 32.19.040.009.004-0017.0 atas nama Tusih terletak di Blok Cipicung Kidul D-173 Desa Sidomulyo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan desa
- Sebelah Selatan : Tanah Ade Cukin
- Sebelah Timur : Tanah Rakidi
- Sebelah Barat : Jalan Dusun
- Sebidang tanah darat/kebun seluas ± 886M2 senilai Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) hasil jual beli dari Bapak Marjan, dengan SPPT/ NOPD: 32.19.040.009.011-0191.0 atas nama ADE CUKIN TUSIH, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Sibung
- Sebelah Selatan : Sawah Suroso
- Sebelah Timur : Sawah Darmin
- Sebelah Barat : Sawah Bu Pon
- Sebidang tanah sawah seluas ± 1.120M2 senilai Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Sambon, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0090.0 atas nama ADE CUKIN TUSIH, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Sireung
- Sebelah Selatan : Sawah Leman
- Sebelah Timur : Sawah Bu Pon
- Sebelah Barat : Sawah Leman dan Rohmat
- Sebidang tanah sawah seluas ± 875M2 senilai Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) hasil jual beli dari Sari, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0067.0 atas nama ADE CUKIN TUSIH, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Sibung
- Sebelah Selatan : Sawah Kirman
- Sebelah Timur : Sawah Komar
- Sebelah Barat : Sawah Tusih Sibung
- Sebidang tanah sawah seluas ± 957M2 senilai Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Munyan/Mawardi, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0019.0 atas nama SUMADI, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Yatno dan Iwan
- Sebelah Selatan : Sawah Tusih/Ade Cukin
- Sebelah Timur : Sawah Ii
- Sebelah Barat : Sawah Darmin
- Sebidang tanah sawah seluas ± 709M2 senilai Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Ii Samsudin, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0240.0 atas nama II SAMSUDIN, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Yatno
- Sebelah Selatan : Sawah Tusih/Ade Cukin
- Sebelah Timur : Sawah Tusih Sibung
- Sebelah Barat : Sawah Munyan
- Sebidang tanah sawah seluas ± 640M2 senilai Rp.112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) hasil jual beli dari Bapak Suroso, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0101.0 atas nama SUROSO SIKAR, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Ade Cukin
- Sebelah Selatan : Sawah Ratsih
- Sebelah Timur : Sawah Darmin
- Sebelah Barat : Sawah Leman
- Sebidang tanah sawah seluas ± 280M2 senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Suroso, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0099.0 atas nama SUROSO SIKAR, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Ade Cukin
- Sebelah Selatan : Sawah Racih
- Sebelah Timur : Sawah Darmin
- Sebelah Barat : Sawah Leman
- Sebidang tanah sawah seluas ± 280M2 senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Suroso, dengan SPPT/NOPD: 32.19.040.009.011-0100.0 atas nama SUROSO SIKAR, terletak di Blok Ciuru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Ade Cukin
- Sebelah Selatan : Sawah Racih
- Sebelah Timur : Sawah Darmin
- Sebelah Barat : Sawah Leman
- Sebidang tanah sawah seluas ± 1.302M2 senilai Rp.186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah) hasil jual beli dari Bapak Diran, yang masih tergabung dalam SPPT/NOPD 32.19.040.009.011-0097.0 seluas ± 2.169M2 atas nama Tusih, sedangkan seluas ± 867M2 milik warisan Tergugat, terletak di Blok Ciuru Desa Sidomulyo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Munyan
- Sebelah Selatan : Sawah Sibung
- Sebelah Timur : Sawah Komar
- Sebelah Barat : Sawah Wasijo
Benda Bergerak, yaitu :
- Sebuah kendaraan roda empat merk Mitsubishi PS.100, tahun 2002, Nomor Polisi Z 8519 UQ, Atas Nama TUSIH, senilai ± Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- Sebuah kendaraan roda empat merk Toyota AVANZA, tahun 2009, Nomor Polisi Z 1609 VF, Atas Nama ADE CUKIN, senilai ± Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- Sebuah kendaraan roda dua merk HONDA SUPRA, tahun 2017, Nomor Polisi Z 5640 WJ, Atas Nama ADE CUKIN, senilai ± Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Sebuah TRAKTOR tahun 2009, senilai ± Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Mesin Obras 5 Unit, senilai ± Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Penggilingan Gabah Merk Daiichi tahun 2017 senilai ± Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Senapan angin 1 unit, senilai ± Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
- Perhiasan ± 100gram (sebagai Investasi/Modal untuk Usaha), senilai ± Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Meteran Listrik/KWH 1 pcs, senilai Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun . ada verzet, banding maupun upaya hukum lainnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat secara hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |