INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3293/Pdt.G/2024/PA.Cms | 1.Ana Marliyana alias Ana Maryana bin Lili Sadili 2.Dedih Dwi Mulyadi alias Dedih Dwi Muliayadi bin Lili Sadili |
Nono Suparno, S.Pd bin Andi | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||
Nomor Perkara | 3293/Pdt.G/2024/PA.Cms | |||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 25 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum |
Sebelah Utara : Tanah H. Lili Sebelah Timur : Tanah Dayat Sebelah Selatan : Jalan Desa Sukakerta Sebelah Barat : Tanah H. Lili merupakan harta warisan/harta peninggalan dari Cicih Sunarsih binti Engkur
Sebelah Utara : Tanah H. Lili Sebelah Timur : Tanah Dayat Sebelah Selatan : Jalan Desa Sukakerta Sebelah Barat : Tanah H. Lili
Sebelah Utara : Tanah H. Lili Sebelah Timur : Tanah Dayat Sebelah Selatan : Jalan Desa Sukakerta Sebelah Barat : Tanah H. Lili melalui pelelangan umum maupun secara sukarela oleh para ahli waris. Selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar hutang sebagaimana posita poin 09 dan jika terdapat sisa dari pembayaran hutang dibagikan kepada seluruh ahli waris.
Atau :
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |