Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
600/Pdt.P/2024/PA.Cms Rawit Anggraeni Ajenk Akmalya Novianty Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 600/Pdt.P/2024/PA.Cms
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rawit Anggraeni
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIKI HERMAWAN.,S.H.Rawit Anggraeni
Termohon
NoNama
1Ajenk Akmalya Novianty
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  • Menyatakan anak bernama AJENK AKMALYA NOVIANTY BIN SUHARA, perempuan, lahir di Ciamis tanggal 15 November 2011 berada dibawah kekuasaan Tantenya/keluarga semenda bernama RAWIT ANGGRAENI BIN H. MACHRUS HERNOWO;
  • Menyatakan PEMOHON bernama RAWIT ANGGRAENI BIN H. MACHRUS HERNOWO berhak mewakili anaknya tersebut untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal menjual dan/atau peralihaN hak atas Akta Pembagian Hak Bersama berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama No.882/2010 Tgl. 13-10-2010. Dibuat oleh dan dihadapan KADAR WINARSIH,SH. Selaku PPAT untuk Kabupaten Ciamis tanggal 16 Desember 2010 yang diatas namakan RIKE REDIANA sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor: 01544 tertulis atas nama RIKE REDIANA;
  • Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak