| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon (Ika NuratikaBinti Endang Suyono) adalah kuasa yang sah atas anak:
- Anak pertama HIYANG DINANTI, lahir di Ciamis tanggal 03 September 2012;
- Anak kedua GAUNG DWI SYAHADAT, lahir di Pangandaran, tanggal 30 MeiĀ 2018.
- Memberikan kewenangan kepada Pemohon untuk melakukan segala tindakan hukum untuk dan atas nama anak tersebut, baik dalam bidang keperdataan, pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya, sampai anak dewasa atau menikah;
- Menetapkan biaya perka menurut hukum.
|