Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1895/Pdt.G/2025/PA.Cms BAYU KURNIA HIDAYAT 1.ASMAYETTI
2.Suci Fithrah Citra
3.Pramedica Perdana Putra
4.Muhammad Fajar maulana Dimyati
5.Rizkya Amanda Putri
6.Mayangsari
7.Yusfik Muhamad Hadin
8.Dr.Faturrahman
9.Septian Hadi Saputra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1895/Pdt.G/2025/PA.Cms
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAYU KURNIA HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ai Giwang Sari Nurani, SH. dan DIAN HERDIAN, S.H.BAYU KURNIA HIDAYAT
Tergugat
NoNama
1ASMAYETTI
2Suci Fithrah Citra
3Pramedica Perdana Putra
4Muhammad Fajar maulana Dimyati
5Rizkya Amanda Putri
6Mayangsari
7Yusfik Muhamad Hadin
8Dr.Faturrahman
9Septian Hadi Saputra
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. Ecep Nurjamal, SH.,MH. CLA. C.Me, Asep Iwan Ristiawan, SH. MH., Heri Siswandi, SH. dan Ari Nurhariman, SH.Mayangsari
2H. Ecep Nurjamal, SH.,MH. CLA. C.Me, Asep Iwan Ristiawan, SH. MH., Heri Siswandi, SH. dan Ari Nurhariman, SH.Yusfik Muhamad Hadin
3H. Ecep Nurjamal, SH.,MH. CLA. C.Me, Asep Iwan Ristiawan, SH. MH., Heri Siswandi, SH. dan Ari Nurhariman, SH.Dr.Faturrahman
4H. Ecep Nurjamal, SH.,MH. CLA. C.Me, Asep Iwan Ristiawan, SH. MH., Heri Siswandi, SH. dan Ari Nurhariman, SH.Septian Hadi Saputra
Petitum
  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk membagikan objek waris tersebut diatas  kepada para ahli waris lainnya yang berhak atas harta warisan Alm.Bpk. Dr.Hidayatullah sesuai dengan hukum Syariat Islam;
  • Memerintahkan pembagian 13 (tiga belas) objek waris kepada seluruh ahli waris sesuai dengan ketentuan Faraidh dalam hukum Islam, karena tidak adanya upaya dari ahli waris lainnya untuk mengurus atau membagikan warisan sebagaimana mestinya;

3. Memerintahkan dalam amar putusan bahwa ahli waris yang berhak atas harta warisan tersebut adalah istri pertama dari Alm. Bpk. Dr.Hidayatullah  yaitu Tergugat I yang masih hidup, beserta 5 (lima) orang anak dari istri pertama yaitu Tergugat I dan 4 (empat) orang anak dari istri kedua yang telah meninggal dunia yaitu Alm. Hj. Erah sebagaimana Surat Keterangan Hak Waris Alm. Bpk. Dr.Hidayatullah dengan Nomor: W.10.AHU.AHU.1-AH.06.09-1394;

  • Mengabulkan kesepakatan Akta Van Dading yang dalam klausulnya adalah memberikan kediaman yang layak kepada Tergugat I oleh Alm. Bpk. Dr.Hidayatullah yang ada di dalam boedel waris untuk ditempati oleh Tergugat I;
  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk menyerahkan rumah dengan Sertifikat Hak Milik No: 1803/Babakan, Blok Kalapatiga, NIB: 217, surat ukur no 98/Babakan/2001, seluas 749 M2 (tujuh ratus empat puluh sembilan meter persegi), tertulis atas nama Dokter Haji Hidayat, SPPT-PBB no :10.19.19.04.1.01803, dengan batas-batas sebagai berikut, Sebelah Utara: Tanah Milik Muhdi, Sebelah Timur: Tanah Milik Sugiono, Sebelah Selatan: Jl. Raya Pangandaran- Banjar, Sebelah Barat: Tanah Milik Sukarsih;

6. Menjatuhkan putusan lain yang dianggap adil dan sesuai dengan hukum Islam;

7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak