Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1493/Pdt.G/2026/PA.Cms Rahmawati binti Juliyanto alias Julianto Yuniarsih binti Wongso Wijoyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1493/Pdt.G/2026/PA.Cms
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmawati binti Juliyanto alias Julianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yuniarsih binti Wongso Wijoyo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat;
  • Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Wongso Wijoyo sebagai berikut:

a. Juliyanto alias Julianto:

b. Yuniarsih:

  • Menetapkan Rahmawati (Penggugat) adalah ahli waris pengganti dari Juliyanto alias Julianto;
  • Menetapkan harta berupa:
  • Sebidang tanah belum bersertifikat dengan tanda bukti SPPT atas nama Wongso Wijoyo seluas 847 M2 yang terletak di JI PU Cintaratu Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis dengan 32.09.110.019.004-0131.0. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut: No SPPT
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Solih
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Nursiti
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kosim
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan JI. PU

Diatas tanah tersebut berdiri bangunan sebagai berikut: Sebuah rumah permanen dengan ukuran 63 m?2; yang dibangun oleh orang tua Penggugat yang bernama Juliyanto alias Julianto;

Dan sekarang tanah dan rumah tersebut dikuasai oleh Tergugat

  • Sebidang tanah belum bersertifikat dengan tanda bukti SPPT atas nama Wongso Wijoyo seluas 1.586 M2 yang terletak di Karyalaksana D-45 Cintaratu Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis dengan No SPPT 32.09.110.019.009-0226.0. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Adang Paryo
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Endang
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jin Desa
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Ohan
  • Sebidang tanah belum bersertifikat dengan tanda bukti SPPT atas nama Wongso Wijoyo seluas 1.610 M2 yang terletak di Sindangkasih S-60 Cintaratu Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis dengan No SPPT 32.09.110.019.006-0454.0. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Matmur
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Basirun
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Hadiyat
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran
  • Sebidang tanah belum bersertifikat dengan tanda bukti SPPT atas nama Wongso Wijoyo seluas 955 M2 yang terletak di Bangunjaya D-12-13 Cintaratu Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis dengan No SPPT 32.09.110.019.001-0216.0. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Matmur
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Basirun
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Hadiyat
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran
  • Sebidang tanah belum bersertifikat dengan tanda bukti SPPT atas nama Wongso Wijoyo seluas 2.210 M2 yang terletak di Bangunjaya D-12-13 Cintaratu Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis dengan No SPPT 32.09.110.019.001-0257.0. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Duroji, Dul Kodir
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sugito, Munawar
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Sumarsih
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Darki
  • Sebidang tanah belum bersertifikat dengan tanda bukti SPPT atas nama Juliyanto alias Julianto seluas 615 M2 yang terletak di Nusawungu S-55-114 Cintaratu Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis dengan No SPPT 32.09.110.019.001-0242.0, Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Supriyati
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Subani
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Nurwati
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Nurwati

adalah harta warisan dari Wongso Wijoyo;

  • Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Wongso Wijoyo dan Ngadinem menurut Hukum Waris Islam;
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari ahli waris Wongso Wijoyo kepada Rahmawati;
  • Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Ciamis atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, jika Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;

 

SUBSIDER:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak