Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1068/Pdt.G/2026/PA.Cms Asep Budiharto Bin Karno Sadimin 1.Agus Kurniawan Saputra, S.E Bin Naeni Soemantri
2.Canny Bhakti Rahardja Bin Naeni Soemantri
3.Dien Kurniasih Bin Naeni Soemantri
4.Eddy Wahyudi Bin Naeni Soemantri
5.Febriani Yusrina Bin Naeni Soemantri
6.Yudi bin Arifin Suparman
7.Dodi Gunadi bin Arifin Suparman
8.Tanti bin Arifin Suparman
9.Rini bin Arifin Suparman
10.Reni bin Arifin Suparman
11.Tini Atang Serianto
12.Irma Yulianti Atang Serianto
13.Indra Lesmana Atang Serianto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1068/Pdt.G/2026/PA.Cms
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asep Budiharto Bin Karno Sadimin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Kurniawan Saputra, S.E Bin Naeni Soemantri
2Canny Bhakti Rahardja Bin Naeni Soemantri
3Dien Kurniasih Bin Naeni Soemantri
4Eddy Wahyudi Bin Naeni Soemantri
5Febriani Yusrina Bin Naeni Soemantri
6Yudi bin Arifin Suparman
7Dodi Gunadi bin Arifin Suparman
8Tanti bin Arifin Suparman
9Rini bin Arifin Suparman
10Reni bin Arifin Suparman
11Tini Atang Serianto
12Irma Yulianti Atang Serianto
13Indra Lesmana Atang Serianto
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian/seluruhnya.
  • Menetapkan bahwa almarhumah Sudarsih (wafat 27 Januari 1995) beragama Islam dan berdomisili di Kabupaten Ciamis, sehingga perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Agama Ciamis.
  • Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah Sudarsih adalah: Arifin Suparman, Naeni Soemantri, Atang Serianto, dan Asep Budiharto (dengan ketentuan ahli waris yang telah meninggal dunia digantikan oleh ahli waris penggantinya).
  • Menetapkan bahwa 1 (satu) bidang rumah dan tanah seluas ±422 m?2; yang terletak di Kota Kulon RT/RW 001/001, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, dengan batas-batas: timur gang, barat tanah/pekarangan Ibu Djaksa, selatan jalan raya, utara Gedung BJB, berdasarkan SHM Nomor A0 334805 / 10.16.01.01.03569 atas nama Naeni Soemantri, adalah harta peninggalan (tirkah) almarhumah Sudarsih yang belum dibagikan.
  • Menghukum Para Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, atau membebani objek sengketa selama perkara berlangsung.
  • Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa untuk kepentingan pembagian harta waris kepada para ahli waris sesuai hukum waris Islam dan/atau sesuai putusan Majelis Hakim.
  • Memerintahkan pemanggilan Para Tergugat yang tidak diketahui alamatnya melalui panggilan umum/pengumuman sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
  • Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat menurut hukum.
  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak