| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Wongso Wijoyo sebagai berikut:
a. Juliyanto alias Julianto:
b. Yuniarsih:
- Menetapkan Rahmawati (Penggugat) adalah ahli waris pengganti dari Juliyanto alias Julianto;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah belum bersertifikat dengan tanda bukti SPPT atas nama Wongso Wijoyo seluas 847 M2 yang terletak di JI PU Cintaratu Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis dengan 32.09.110.019.004-0131.0. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut: No SPPT
- Sebelah Barat berbatasan dengan Solih
- Sebelah Timur berbatasan dengan Nursiti
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kosim
- Sebelah Selatan berbatasan dengan JI. PU
Diatas tanah tersebut berdiri bangunan sebagai berikut: Sebuah rumah permanen dengan ukuran 63 m?2; yang dibangun oleh orang tua Penggugat yang bernama Juliyanto alias Julianto;
Dan sekarang tanah dan rumah tersebut dikuasai oleh Tergugat
- Sebidang tanah belum bersertifikat dengan tanda bukti SPPT atas nama Wongso Wijoyo seluas 1.586 M2 yang terletak di Karyalaksana D-45 Cintaratu Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis dengan No SPPT 32.09.110.019.009-0226.0. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Adang Paryo
- Sebelah Timur berbatasan dengan Endang
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jin Desa
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Ohan
- Sebidang tanah belum bersertifikat dengan tanda bukti SPPT atas nama Wongso Wijoyo seluas 1.610 M2 yang terletak di Sindangkasih S-60 Cintaratu Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis dengan No SPPT 32.09.110.019.006-0454.0. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Matmur
- Sebelah Timur berbatasan dengan Basirun
- Sebelah Utara berbatasan dengan Hadiyat
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran
- Sebidang tanah belum bersertifikat dengan tanda bukti SPPT atas nama Wongso Wijoyo seluas 955 M2 yang terletak di Bangunjaya D-12-13 Cintaratu Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis dengan No SPPT 32.09.110.019.001-0216.0. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Matmur
- Sebelah Timur berbatasan dengan Basirun
- Sebelah Utara berbatasan dengan Hadiyat
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran
- Sebidang tanah belum bersertifikat dengan tanda bukti SPPT atas nama Wongso Wijoyo seluas 2.210 M2 yang terletak di Bangunjaya D-12-13 Cintaratu Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis dengan No SPPT 32.09.110.019.001-0257.0. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Duroji, Dul Kodir
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sugito, Munawar
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sumarsih
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Darki
- Sebidang tanah belum bersertifikat dengan tanda bukti SPPT atas nama Juliyanto alias Julianto seluas 615 M2 yang terletak di Nusawungu S-55-114 Cintaratu Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis dengan No SPPT 32.09.110.019.001-0242.0, Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut
- Sebelah Barat berbatasan dengan Supriyati
- Sebelah Timur berbatasan dengan Subani
- Sebelah Utara berbatasan dengan Nurwati
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Nurwati
adalah harta warisan dari Wongso Wijoyo;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Wongso Wijoyo dan Ngadinem menurut Hukum Waris Islam;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari ahli waris Wongso Wijoyo kepada Rahmawati;
- Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Ciamis atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, jika Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono); |