Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3293/Pdt.G/2024/PA.Cms 1.Ana Marliyana alias Ana Maryana bin Lili Sadili
2.Dedih Dwi Mulyadi alias Dedih Dwi Muliayadi bin Lili Sadili
Nono Suparno, S.Pd bin Andi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 3293/Pdt.G/2024/PA.Cms
Tanggal Surat Minggu, 25 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ana Marliyana alias Ana Maryana bin Lili Sadili
2Dedih Dwi Mulyadi alias Dedih Dwi Muliayadi bin Lili Sadili
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dafiq Syahal Manshur, S.H., M.HAna Marliyana alias Ana Maryana bin Lili Sadili
2Dafiq Syahal Manshur, S.H., M.HDedih Dwi Mulyadi alias Dedih Dwi Muliayadi bin Lili Sadili
Tergugat
NoNama
1Nono Suparno, S.Pd bin Andi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan bahwa ahli waris dari Cicih Sunarsih binti Engkur adalah :
  • Ana Marliyana alias Ana Maryana bin Lili Sadili (Penggugat I);
  • Dedih Dwi Mulyadi alias Dedih Dwi Muliayadi bin Lili Sadili (Penggugat II);
  • Nono Suparno, S.Pd (Tergugat);
  • Menyatakan satu bidang tanah seluas 491 m2 dan bangunan 210 m2 sebagaimana SPPT Nomor 32.09.220.004.002-0094.0 yang terletak di Dusun Cidoyang RT 01/RW 01, Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Tanah H. Lili

Sebelah Timur : Tanah Dayat

Sebelah Selatan : Jalan Desa Sukakerta

Sebelah Barat : Tanah H. Lili

merupakan harta warisan/harta peninggalan dari  Cicih Sunarsih binti Engkur

  • Menghukum kepada Tergugat dan kepada siapapun juga  untuk mengosongkan satu bidang tanah seluas 491 m2 dan bangunan 210 m2 sebagaimana SPPT Nomor 32.09.220.004.002-0094.0 yang terletak di Dusun Cidoyang RT 01/RW 01, Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Tanah H. Lili

Sebelah Timur : Tanah Dayat

Sebelah Selatan : Jalan Desa Sukakerta

Sebelah Barat : Tanah H. Lili

  • Memerintahkan ahli waris Cicih Sunarsih binti Engkur untuk menjual satu bidang tanah seluas 491 m2 dan bangunan 210 m2 sebagaimana SPPT Nomor 32.09.220.004.002-0094.0 yang terletak di Dusun Cidoyang RT 01/RW 01, Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Tanah H. Lili

Sebelah Timur : Tanah Dayat

Sebelah Selatan : Jalan Desa Sukakerta

Sebelah Barat : Tanah H. Lili

melalui pelelangan umum maupun secara sukarela oleh para ahli waris. Selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar hutang sebagaimana posita poin 09 dan jika terdapat sisa dari pembayaran hutang dibagikan kepada seluruh ahli waris.

  • Menetapkan bagian masing-masing para ahli waris berdasarkan hukum islam yang berlaku
  • Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara ini.

Atau  :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang se Adil-adilnya menurut hukum dan kebenaran ( Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak