Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2912/Pdt.G/2024/PA.Cms 1.AKHMAD SALIM Alias SALIM Bin Alm. Bapak SUMARYO Alias MARYO Alias MARIO
2.DESI ANJARSARI Binti AMIN JAHIDIN Alias JAHIDIN
PERI SETIAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 2912/Pdt.G/2024/PA.Cms
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKHMAD SALIM Alias SALIM Bin Alm. Bapak SUMARYO Alias MARYO Alias MARIO
2DESI ANJARSARI Binti AMIN JAHIDIN Alias JAHIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Carmo,S.H. dan Ade M. Syamkirana Putra, S.H., M.H.AKHMAD SALIM Alias SALIM Bin Alm. Bapak SUMARYO Alias MARYO Alias MARIO
2Carmo,S.H. dan Ade M. Syamkirana Putra, S.H., M.H.DESI ANJARSARI Binti AMIN JAHIDIN Alias JAHIDIN
Tergugat
NoNama
1PERI SETIAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Arief S Djajanagara, SH., MKn.PERI SETIAWATI
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. ----------------------
  • Menyatakan hukumnya bahwa Alm. Bapak SUMARYO Alias MARYO Alias MARIO, telah meninggal dunia pada tanggal 15 Februari 2020. --------------------------------------------
  • Menyatakan hukumnya bahwa pada tanggal 28 November 2022 Almh.JUWARIYAH Alias DJUWARIYAH Binti SANARDI telah meninggal dunia sebagaimana Surat Kematian Nomor:474.3/64/X/TJM/2023 yang diterbitkan oleh Pj. Kepala Desa Tunjungmulih tertanggal 02 Oktober 2023. ---------------------------------------------------------------------------
  • Menyatakan hukumnya bahwa pada tanggal 8 Desember 2023 ibu Almh.SUKENI Binti Alm. MADWITANA Alias BAIR telah meninggal dunia. --------------------------------------
  • Menyatakan hukumnya bahwa Ahli Waris yang masih hidup anak kandung dan cucu kandung dari Alm.SUMARYO Alias MARYO Alias MARIO Bin YASAWITANA yaitu:
  • AKHMAD SALIM Alias SALIM Bin Alm.SUMARYO Alias MARYO Alias MARIO (sebagai anak kandung laki-laki dari Alm.SUMARYO Alias MARYO Alias MARIO dengan Almh.JUWARIYAH Alias DJUWARIYAH Binti SANARDI)/ PENGGUGAT I. ----------------------------------------------------------------------------------
  • DESI ANJARSARI Binti AMIN JAHIDIN Alias JAHIDIN (sebagai cucu kandung dan merupakan ahli waris pengganti ibu kandung yang telah meninggal dunia yang bernama Almh.WIYANTI Binti Alm.SUMARYO Alias MARYO Alias MARIO)/ PENGGUGAT II. ---------------------------------------------------------------------------------
  • Menyatakan hukumnya bahwa harta peninggalan dari Alm.SUMARYO Alias MARYO Alias MARIO Bin Almarhum YASAWITANA berupa: ----------------------------------------semula tercatat dalam Buku Letter C Desa Nomor: 683 Persil 67 kelas D II Blok 021 Atas Nama Entin Neno Alias Entin Nino dan Buku Letter C Desa Nomor: 213 Persil 67 Kelas D II Blok 021 Atas Nama Atjih Sukarsih Alias Aceh Sukarsih. Namun saat ini tercatat menjadi: -----------------------------------------------------------------------------------------
    • Sertipikat Hak Milik Nomor: 02091/Desa Cintaratu, Tertanggal 04 November 2018. Surat Ukur Nomor: 01885/Cintaratu/2018, Tertanggal 04 November 2018, Atas Nama: Peri Setiawati, Luas 607 M2, saat ini atas nama TERGUGAT. -----------------
    • Sertipikat Hak Milik Nomor: 02080/Desa Cintaratu, Tertanggal 04 November 2018. Surat Ukur Nomor: 01874/Cintaratu/2018, Tertanggal 04 November 2018, Atas Nama: Peri Setiawati, Luas 711 M2, saat ini atas nama TERGUGAT. -----------------
    • Sertipikat Hak Milik Nomor: 02079/Desa Cintaratu, Tertanggal 04 November 2018. Surat Ukur Nomor: 01783/Cintaratu/2018, Tertanggal 04 November 2018, Atas Nama: Peri Setiawati, Luas 531 M2, saat ini atas nama TERGUGAT. -----------------
  • Menyatakan hukumnya bahwa Surat Pernyatan Hibah dari Alm. Bapak SUMARYO Alias MARYO Alias MARIO kepada PERI SETIAWATI tertanggal 15 Agustus 2016 tidak sah dan batal demi hukum. ----------------------------------------------------------------------------------
  • Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan atas harta sepeninggalan dari Alm. Bapak SUMARYO Alias MARYO Alias MARIO secara hukum, berupa: ----------
    • Surat Pernyatan Hibah dari Alm. Bapak SUMARYO Alias MARYO Alias MARIO kepada PERI SETIAWATI tertanggal 15 Agustus 2016. ------------------------------------
    • Sertipikat Hak Milik Nomor: 02091/Desa Cintaratu, Tertanggal 04 November 2018. Surat Ukur Nomor: 01885/Cintaratu/2018, Tertanggal 04 November 2018, Atas Nama: Peri Setiawati, Luas 607 M2, saat ini atas nama TERGUGAT. -----------------
    • Sertipikat Hak Milik Nomor: 02080/Desa Cintaratu, Tertanggal 04 November 2018. Surat Ukur Nomor: 01874/Cintaratu/2018, Tertanggal 04 November 2018, Atas Nama: Peri Setiawati, Luas 711 M2, saat ini atas nama TERGUGAT. -----------------
    • Sertipikat Hak Milik Nomor: 02079/Desa Cintaratu, Tertanggal 04 November 2018. Surat Ukur Nomor: 01783/Cintaratu/2018, Tertanggal 04 November 2018, Atas Nama: Peri Setiawati, Luas 531 M2, saat ini atas nama TERGUGAT. -----------------
  • Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan harta sepeninggalan dari Alm. Bapak SUMARYO Alias MARYO Alias MARIO beserta surat-surat yang terkait dengan harta tersebut kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat apapun secara seketika setelah perkara a quo diputus oleh Pengadilan Agama Ciamis di Pangandaran dan apabila perlu dengan bantuan alat Negara yang sah dan berwenang (POLRI) dalam proses penyerahan atau penyitaannya. --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Menyatakan hukumnya Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, upaya hukum Banding, maupun Kasasi, serta upaya hukum lainnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ------

 

---------------------------------------------------- Atau ------------------------------------------------------

 

Apabila Yth. Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Ciamis di Pangandaran, Cq. Yth. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) yang tidak merugikan Para Penggugat. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak