| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
 - Menetapkan bahwa Pemohon (Ika NuratikaBinti Endang Suyono) adalah kuasa yang sah atas anak:
 
 
 - Anak pertama HIYANG DINANTI, lahir di Ciamis tanggal 03 September 2012;
 
 - Anak kedua GAUNG DWI SYAHADAT, lahir di Pangandaran, tanggal 30 MeiĀ  2018.
 
 
 - Memberikan kewenangan kepada Pemohon untuk melakukan segala tindakan hukum untuk dan atas nama anak tersebut, baik dalam bidang keperdataan, pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya, sampai anak dewasa atau menikah;
 
 - Menetapkan biaya perka menurut hukum.
 
  |