Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Tergugat dan para Turut Tergugat sebagaimana poin 6 (enam) sebagai ahli Ahli Waris Almh. DEVI RESTIAWATI, S.P., Binti KUSNADI SUMARNO;
- Menetapkan dan menyatakan Harta Bersama Penggugat dan Almh. DEVI RESTIAWATI, S.P., Binti KUSNADI SUMARNO yaitu :
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Camry No. Polisi B 2203 SBZ atas nama REFI HERDIAN KURNIA,
- 1 (satu) Unit Mobil Honda Jaz Jaz Nomor Polisi Z 1869 NU (dahulu Nomor Polisi Z 1144 NI) atas nama DEVI RESTIAWATI,
- Sebidang tanah dan berdiri bangunan diatasnya 1 (satu) Unit Rumah yang berada dalam penguasaan Tergugat 1 dan Tergugat II yang berada di Perumahan Jati Indah Blok D.10 RT.003 RW.009, Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, dengan luas tanah 121 m2, dengan batas tanah :
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Sawah
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Blok D
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Rumah Ade
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rumah Norman
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Harta Bersama tersebut sebagaimana Petitum angka 3;
- Menetapkan bahwa Penggugat memperoleh bagian yaitu separuh dari Harta Bersama dan para Ahli Waris Almh. DEVI RESTIAWATI, S.P., Binti KUSNADI SUMARNO memperoleh separuh dari Harta Bersama;
- Memerintahkan Tergugat dan para Turut Tergugat agar menyerahkan bagian Harta Bersama Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;
- Memerintahkan Tergugat maupun para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara;
|